Berita baru
DPR Berpendapat Pasal yang Menjerat dr. Ayu Perlu Ditinjau Ulang
Mon 02 Dec 2013 15:15:00
\r\n Pekalongan, Seruu.Com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Budi Supriyanto berpendapat bahwa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat dokter Ayu Sasiary Prawani dan rekannya dengan vonis 10 bulan penjara perlu ditinjau ulang.
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/dpr-berpendapat-pasal-yang-menjerat-dr-ayu-perlu-ditinjau-ulang
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.