Berita baru
Pengusaha Mokong Terancam Dipidana
Sun 05 Jan 2014 19:30:00
\r\n Bangkalan, Seruu.com - Pasca diberlakukannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketengakerjaan secara Nasional oleh pemerintah, para pengusaha yang mokong tidak memberikan jaminan Sosial kepada para karyawannya bisa di cabut ijinnya dan dipidanakan dengan kurungan 8 tahun penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/kota/surabaya/artikel/pengusaha-mokong-terancam-dipidana
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.