Minggu, 05 Januari 2014

Newsletter Seruu: Pengusaha Mokong Terancam Dipidana

Mustang Corps

Berita baru

Pengusaha Mokong Terancam Dipidana
Sun 05 Jan 2014 19:30:00

\r\n \"\"Bangkalan, Seruu.com - Pasca diberlakukannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketengakerjaan secara Nasional oleh pemerintah, para pengusaha yang mokong tidak memberikan jaminan Sosial kepada para karyawannya bisa di cabut ijinnya dan dipidanakan dengan kurungan 8 tahun penjara.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/kota/surabaya/artikel/pengusaha-mokong-terancam-dipidana

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.

Related Posts by Categories